Polemik Tarif Angkot, Wali Kota Tikep Minta Organda Patuhi Perhitungan Dishub

oleh -278 views

Walikota dua periode ini menegaskan, bahwa Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan telah memperhitungkan standar tarif sesuai ketentuan Permenhub sehingga ditetapkan menjadi Rp. 20.000 dari terminal ke Rum.

“Ini sudah sesuai perhitungan Dishub, jadi tidak naik tidak turun. Itu sudah tarif normal perhitungan dari Dishub,” tegasnya.

Tetapi tarif di tiga kelurahan yang diminta oleh Organda, Ali menjelaskan, tarif harus dinaikan dan sesuaikan juga dengan perhitungan Dishub berdasarkan kilometer yang nantinya akan disesuaikan oleh Dinas terkait.

Sementara itu, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP. Setyo Agus Hermawan, menilai bahwa tuntutan Organda yang awalnya meminta agar tarif rute Terminal-Rum dengan harga Rp. 25.000, namun harus disesuaikan mengikuti mekanisme maupun perhitungan dari Dinas Perhubungan yang berpegang pada peraturan Menteri Perhubungan.

“Berharap Dishub tidak keluar dari aturan yang berlaku. Kalau memang tuntutan Organda di tiga Kelurahan itu harus dinaikan tarif harga angkutan umum, sebenarnya tidak bisa lagi naik, jangan dipaksakan. Intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini Peraturan Menteri yang tidak bisa diubah,” jelasnya.

Baca Juga  Lantik Empat Pejabat, Ketua Peradilan Tinggi Agama Ambon Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Dandim 1505 /Tidore Letkol. Inf. Bunjamin Jayatri, mengakui, ia sependapat dan sangat mendukung penetapan tarif yang disampaikan Dishub, karena sudah sesuai aturan tarif.

No More Posts Available.

No more pages to load.