Porostimur.com | Ambon: Polsek Leihitu bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil membekuk pelaku yang membuang bayi di pantai Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), beberapa waktu lalu.
Pelaku rupanya adalah seorang gadis berusia 18 tahun berinisial AS, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Ambon. AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Kamis 27 Mei 2021.
“Iya benar, pelakunya sudah ditangkap Kamis pekan kemarin. Dia berinisial AS dan diketahui berstatus mahasiswi,” kata Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia di Ambon, Rabu (2/6/2021.
Leatemia bilang, AS kini sementara ditahan di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon. AS yang tega membuang janin bayi berusia tujuh bulan itu, dijerat dengan pasal berlapis.
“Kasusnya kan tindak pidana aborsi atau menggugurkan kandungan. Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 77a UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP yaitu menggugurkan atau mematikan kandungan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki. Kondisinya tewas mengenaskan dengan tubuh pada bagian kepala mulai membusuk. Tali pusar si bayi pun masih lengkap.




