Polisi Bekuk Residivis Kasus Narkoba Jaringan Cipinang

oleh -154 views

Dikatakan, proses pengiriman barang tersebut dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman JNE.

Saat ditangkap, Lilihata tak berkutik dan langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin mengatakan, Lilihata kini sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal primair 114, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Keket)

Baca Juga  Lewerissa: Modifikasi Kendaraan Harus Bangun Kreativitas dan Solidaritas Anak Muda

No More Posts Available.

No more pages to load.