Polisi Jerat 5 Tersangka Pelaku Pembunuhan di Desa Paslal dengan Pasal 170 dan 351 KUHP

oleh -184 views

“Untuk penanganan anak yang masih bawah umur, kita masih berkoordinasi dengan Bapas. Mungkin anak yang dibawah umur kita gunakan yang bersangkutan untuk wajib lapor, mengingat di Polres Kepulauan Sula belum ada ruangan tahanan untuk anak dibawah umur,” jelas Anwar.

Anwar menambahkan bahwa keputusan akhir terkait hukuman bagi anak di bawah umur akan ditentukan oleh hakim.

Berikut identitas kelima tersangka: AH (23 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan
RF (26 tahun), warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, SY (25 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, AU (18 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan danMH (12 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan. (Jamil Gaus)

Baca Juga  Iran Bentuk Otoritas Baru, Kontrol Selat Hormuz Kian Diperketat

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.