Polisi Pastikan Proses Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halsel

oleh -1 Dilihat
Polres Halsel memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial MAY (52), yang disebut sebagai ayah tiri korban, diproses sesuai ketentuan hukum.

Porostimur.com, Labuha — Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memasuki tahap penanganan aparat kepolisian. Polres Halsel memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial MAY (52), yang disebut sebagai ayah tiri korban, diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menyusul laporan yang diajukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban.

“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat menerima laporan,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (29/8/2026).

Dalam laporan tersebut, MAY dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua putri tirinya dalam rentang waktu 2018 hingga Juli 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.

Baca Juga  Pemkab Kepulauan Aru Siapkan Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Wahyu mengatakan, penyidik telah mengambil sejumlah langkah dalam penanganan perkara, termasuk memeriksa kedua korban serta terlapor.

“Kedua korban juga telah kami lakukan visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.

Penyidik, lanjut Wahyu, juga telah mengantongi sejumlah alat bukti awal berupa hasil visum dan keterangan saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.