Setubuhi Anak di Bawah Umur, Corneles Angkotta Divonis Delapan Tahun Penjara

oleh -202 views

Porostimur.com | Ambon: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Corneles Angkotta, akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Vonis bagi pria 47 tahun, warga Latuhalat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/5/kemarin) kemarin.

Sidang dipimpin Lutfi dibantu dua hakim anggota. Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Pemkot Ambon Dorong Ekonomi Digital Lewat SALAM Fest dan Moluccas Digifest 2026

“Terdakwa terbukti bersalah, untuk itu dihukum selama delapan tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp.60 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Chaterina Lesbata. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Sekadar tahu, Corneles melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang adalah tetangganya sendiri pada tahun 2019 lalu. Merasa aksi pertamanya itu tidak bocor atau diketahui orang lain, terdakwa kemudian mengulangi hal serupa hingga terakhir di Juni 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.