“Untuk kasus ini berkas dan tersangkanya atau tahap II ke jaksa atau diserahkan ke jaksa sejak 15 Agustus 2023 lalu disertai barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bua sweater warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki D-Tracker,” jelas Kasi Humas, dikutip Jumat (25/8/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti lanjut kasi Humas diserahkan langsung di Kantor Kejari Ambon oleh personil Subnit 2 Unit I Pidum. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




