Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminjam dana sebesar Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19 dan sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di 11 kabupaten dan kota.
Tercatat, sebanyak 136 paket proyek infrastruktur dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang dananya berasal dari dana SMI tersebut.
Salah satunya yaitu pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2020 di Kecamatan Pulau Haruku dengan anggaran senilai Rp12,4 miliar namun proyek tersebut mangkrak.
Terkait hal tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Kejati Wahyudi Kareba mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus yang merugikan keuangan daerah itu.
Kepada sejumlah jurnalis, Jumat, (25/08/2023), Wahyudi Kareba menegaskan, proyek air bersih di Pulau Haruku sedang didalami dan jaksa telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Pada prinsipnya kejaksaan akan merespon semua laporan dugaan penyimpangan termasuk juga laporan dugaan korupsi di proyek air bersih Pulau Haruku dan saat ini kejaksaan sedang mendalami kasus tersebut,” jelasnya.
Wahyudi bilang, saat ini tim yang menangani kasus tersebut sedang bekerja dan bagaimanapun hasilnya nanti tim yang akan menyampaikan, dan untuk setiap progres yang sedang berjalan tetap akan diinformasikan kepada publik.
“Tim yang akan menyampaikan bagaimana hasilnya, saat ini tim sedang bekerja, siapapun tim yang turun kami tetap bekerja. Jadi setiap progres yang sedang berjalan tetap kami akan laporkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edward Kaban menyebutkan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti berupa dua spot titik air bersih yang hingga kini belum difungsikan. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News