Porostimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga melakukan penahanan terhadap salah satu warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur yang merupakan pasien rumah sakit jiwa Sofifi.
Rita Adnan selaku istri pasien kepada porostimur.com, Sabtu (17/12/2022) mengungkapkan bahwa suaminya saat ini harus menjalani perawatan terapi dari Rumah Sakit (RS) Jiwa Sofifi dikarenakan kondisi kejiwaannya terganggu.
“Saya punya suami itu kondisinya tidak normal karena dia ditetapkan sebagai pasien yang kejiwaannya terganggu dari pihak Rumah Sakit Jiwa Sofifi tapi lebih jelas nanti sama kuasa hukum kami saja,” ungkap Rita.
Sementara itu, kuasa hukum Lukman Laha (pasien RSJ Sofifi), Safri Nyong, SH, yang dikonfirmasi porostimur.com mengatakan bahwa kliennya Lukman ditahan sejak 29 November, berdasarkan surat perintah penahanan yang kemudian terlampir. Padahal menurut dia, kliennya harus menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa Sofifi dikarenakan kondisi kejiwaannya tidak normal.
Lanjut Safri, melalui Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Jiwa Sofifi berdasarkan surat keterangan berobat 812/1205/RSJ/XI/2022 menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan pasien yang harus menjalani rawat jalan pada tanggal 14 November 2022. Pasien masih dalam pengawasan menjalani rawat jalan di RS Jiwa Sofifi Provinsi Maluku Utara dan memerlukan istirahat (1 bulan bila memungkinkan) disesuaikan dengan kondisi klinis pasien.