“Jadi yang bersangkutan juga saya ketahui bahwa beliau dalam hal ini sebagai pasien rumah sakit jiwa Sofifi berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter di RS Jiwa di Sofifi tersebut,” ungkapnya.
Safri bilang sudah berbagai macam bentuk upaya dilakukan sebagai kuasa hukum disebabkan yang bersangkutan harusnya tidak bisa ditahan pihak polres Halsel.
“Iya kalau kita bicara dari aspek hukum acara pidana sudah ada ketentuan dan bahkan sudah ada rumusan KUHP bahwa seseorang yang dapat ditahan adalah orang yang memang perbuatan pidananya jelas kemudian dalam kondisi sadar dengan perbuatannya itu,” jelas Safri.
Menurutnya, Lukman dengan status pasien rawat jalan di Rumah Sakit (RS) Jiwa Sofifi, Sudah tentu tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
“Yang bersangkutan diketahui kejiwaannya terganggu dalam hal ini bahasa kasarnya gila karena dia berstatus sebagai pasien rumah sakit jiwa yang sementara ini ditahan oleh pihak Polres Halsel,” tuturnya.
“Kenapa saya sebut tidak bisa ditahan sebab yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap berdasarkan Surat kontrol yang dikeluarkan dari Ruma Sakit Jiwa Sofifi,” tambahnya.
Kata Safri, harusnya pada tanggal 13 kemarin yang bersangkutan wajib memenuhi panggilan pihak rumah sakit untuk menjalani kontrol kondisi kejiwaannya dan tidak bisa lalai dalam menjalani perawatan terapi atau rawat jalan dari pihak rumah sakit jiwa tersebut. Dikarenakan lanjut dia kondisi kejiwaan Lukman yang ditetapkan sebagai pasien rawat jalan oleh pihak RSJ Sofifi harus benar-benar terkontrol dengan baik.