Polres Halsel Diduga Tahan Pasien Rumah Sakit Jiwa Sofifi

oleh -1,101 views

Lebih jauh Safri mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 di dalamnya telah mengatur mengenai keadaan seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya telah di atur dengan jelas pada kitab undang-undang yang berlaku.

“Jadi berdasarkan KUHP seseorang apabila telah melaksanakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, yang mana seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi karena adanya suatu penyakit atau gangguan dalam kejiwaannya maupun gangguan dalam kemampuan berpikir sehatnya, maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan pidananya,” tandas Safri. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.