Porostimur.com, Labuha – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan menggandeng para pelaku jasa transportasi dalam sosialisasi truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Kamis (10/7/2025).
Kegiatan yang digelar bersama Asosiasi Truk dan Organda Halmahera Selatan ini menjadi langkah preventif dalam menekan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur akibat kendaraan muatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, AKP Adil, menyatakan bahwa keselamatan berlalu lintas dan kelayakan jalan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari aparat, pemerintah daerah, maupun para pelaku jasa angkutan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyamakan persepsi dan membangun sinergitas antara kepolisian, instansi terkait, dan para pengusaha transportasi agar mendukung target nasional Zero ODOL pada akhir tahun 2026,” ungkapnya.
Bahaya ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Menurut Adil, praktik ODOL berdampak luas. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, truk ODOL juga mempercepat kerusakan jalan nasional maupun provinsi, yang pada akhirnya menjadi beban anggaran negara dan masyarakat.
“Inti dari kegiatan ini adalah kesiapan kita menyambut kebijakan pemerintah pusat, sesuai hasil rapat Menko Infrastruktur bersama delapan kementerian/lembaga yang telah menyepakati penyelesaian ODOL di akhir 2026,” tegasnya.
Dishub Dukung Langkah Satlantas dan Ajak Pengusaha Tertib ODOL
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Ramly Manui, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif Satlantas dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pelaku usaha transportasi.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen kita bersama. Dengan terlibatnya Organda, asosiasi truk, dan para sopir, kami harap regulasi ini bisa dipahami dan dilaksanakan tanpa harus menunggu penegakan hukum,” ujarnya.
Dishub Halsel, lanjut Ramly, akan terus memperkuat pengawasan dan edukasi di lapangan, sembari menyosialisasikan aturan teknis dan batasan dimensi serta beban kendaraan sesuai UU Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan. (Amirudin Irsad)









