Gunakan Simbol RMS, Polres Halteng Periksa 3 Karyawan PT. IWIP

oleh -783 views

Pihak Kepolisian menyatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga karyawan tersebut dinyatakan tidak terlibat dengan RMS maupun aksi pengibaran bendera RMS di areal tambang PT IWIP, Jumat kemarin.

“Ketiganya kemudian berjanji untuk setia dan cinta kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan ikut-ikutan memposting dan membawa simbol gerakan separatis RMS,” ujar Ramli.

Terkait pengibaran bendera RMS, Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K. mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

“Terkait pengibaran bendera RMS di Kabupaten Halteng, Kami tegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya aksi atau gerakan inkonstitusional dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semua warga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Aditya Kurniawan juga mengimbau masyarakat apabila memiliki barang atau simbol RMS agar segera menyerahkan barang-barang tersebut ke aparat kepolisian setempat, karena RMS sudah ditetapkan sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia. (red)

Baca Juga  Lepas 461 JCH, Wali Kota Ambon Tekankan Ibadah yang Ikhlas dan Kebersamaan

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.