Polres Kepulauan Sula Bongkar Keberadaan Pabrik Cap Tikus di Leko Kadai

oleh -121 views

@porostimur.com | Falabisahaya: Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Sula, Sektor Mangoli Barat, berhasil membongkar keberadaan dua (2) buah pabrik cap tikus illegal di Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Selasa (30/7).

Kapores Kepulauan Sula, AKBP. Tri Yulianto, SIK, kepada porostimur.com mwngatakan, peristiwa bermula pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 pukul 15.00 Wit, Kapolsek Mangoli Barat, Iptu. Safaruddin Bella memberikan arahan, petunjuk Dan penugasan kepada anggota Polsek Mangoli Barat untuk melakukan razia miras di wilayah jajaran Polsek Mangoli Barat, khususnya di Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat.

Setibanya di Leko Kadai, dihutan anggota melakukan penggalangan salah satu warga setempat yang berada di kebun atas nama Lasabiru yang memberikan keterangan bahwa lokasi pembuatan miras yang di maksud, berada di areal kebun Waka Nunca.

Baca Juga  Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul Lima Tahun

Aparat kepolisaian kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

“Pada saat di lokasi, ditemukan pabrik penyulingan miras jenis Cap Tikus yang sementara produksi. Pemilik atas nama Ali Nimus”, ujar Tri.

Di lokasi pabrik yang berada di hutan itu, juga ditemukan 2 Ember berisi 55 liter saguer, 6 Galon 29 liter dan 5 liter Cap Tikus hasil produksi pabrik tersebut.