Polres Kepulauan Sula Buka Layanan Pengaduan Disiplin Anggota, Warga Silahkan Melapor

oleh -135 views

Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula melalui Seksi Propam telah membuka Layanan Pengaduan Propam untuk pelanggaran kode etik anggota Polri dan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Masyarakat diminta agar dapat melaporkan setiap personil yang nakal dan melanggar disiplin di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA. Masqun Abdukish, SH, Senin (22/8/2022).

Masqun menjelaskan, untuk layanan pengaduan masyarakat, ada tiga akun media sosial yang bisa di hubungi yakni, pertama akun WA : 082239745902, akun Facebook: Propam Sula, dan akun Instagram: @propampolressula.

“Atau bisa datang langsung ke ruang Seksi Propam Polres Sula atau bisa lapor ke Mabes Polri melalui Propam Presisi dan Dumas Presisi,” ungkap Masqun.

Baca Juga  Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Maluku Soroti Akuntabilitas hingga Kinerja Pemerintah

Masqun mengatakan, untuk jenis pelanggaran kategori ringan atau pelanggaran disiplin, akan disidangkan secara disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat akan disidangkan secara kode etik sesuai Perpol, Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Masqun menambahkan, pelanggaran tersebut dengan hukuman yaitu, untuk pelanggaran disiplin itu penempatan pada tempat khusus atau penundaan kenaikan pangkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.