Porostimur.com, Langgur – Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).
Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT,” kata Kapolres.
Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya,” ungkap Kapolres.
Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. “Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra,” jelasnya.










