Polres Malteng Tuntaskan Kasus Penggelapan Ratusan Kg Cengkeh

oleh -30 views

Porostimur.com | Masohi: Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhir menuntaskan kasus penggelapan ratusan kilogram cengkeh kering dan satu unit kendaraan roda, yang dilakukan oleh tersangka EW alias Feri (31).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, penuntasan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Desember 2020 lalu, setelah Jaksa Peneliti Kejari Maluku Tengah, mengatakan berkas lengkap atau P21.

“Kemarin sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di ruangan pemeriksa JPU kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah dilakukan tahap II tersangka EW alias Feri (31). Tahap II ini setelah berkas perkara yang dikirim penyidik dinyatakan lengkap atau P21, sehingga harus segera dilimpahkan,“ jelasnya kepada wartawan di Masohi, Sabtu (6/3/2021) .

Baca Juga  5 Shio Paling Beruntung di Bulan Juni 2026, Asmara dan Karier Cerah

Menurut Kapolres, selain berkas perkara dan tersangka penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, berupa satu unit Sepada Motor merk Yamaha Jupiter ZCW 135 CC Warna Hitam dengan nomor polisi DS 3360 HG.

“Kemudian satu karung 50 kilogram cengkeh kering dengan berat timbangan seberat 34,8 Kg. Satu karung 50 kilogram cengkeh kering dengan berat timbangan seberat 33 Kg,” kata Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengaku, tersangka ini dijerat dengan pasal 372 KUHPidana,