Porostimur.com, Jakarta – Masa depan pembangunan daerah kepulauan tidak cukup hanya ditentukan oleh lahirnya sebuah undang-undang. Yang lebih menentukan adalah apakah negara berani menyesuaikan kebijakan fiskalnya dengan kenyataan geografis wilayah yang sebagian besar terdiri dari laut dan pulau-pulau kecil.
Persoalan itu kini menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR RI. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena, menyebut formulasi Dana Khusus Kepulauan sebagai salah satu substansi strategis yang sedang dimatangkan.
Menurut Alimudin, daerah kepulauan menghadapi beban pembangunan yang berbeda dengan daerah berbasis daratan. Jarak antarpulau, tingginya biaya transportasi dan logistik, keterbatasan konektivitas hingga mahalnya penyediaan pelayanan publik membuat kebutuhan pembiayaan daerah kepulauan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan wilayah kontinental.
“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” kata Alimudin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).









