Porostimur.com, Piru – Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan bahwa, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena kecelakaan lalu lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru.
Hasil autopsi yang keluar tiga hari setelahpPemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan dan bukan karena kecelakaan lalu lintas.
“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan dengan hasil autopsi yang dikeluarkan tiga hari setelah pemeriksaan,” terang Kapolres, Sabtu (8/5/2025).
Kapolres memaparkan bahwa para tersangka terbunuhnya “Teteka” terdiri dari lima orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam.