Ancaman Hukum bagi Tersangka
JU dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Ramdani menegaskan, “Proses hukum berjalan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.”
Reaksi Masyarakat dan Upaya Perlindungan Anak
Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat SBT. Banyak orang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap guru dan lingkungan sekolah agar anak-anak terhindar dari tindak kekerasan.
Bripka Marayasa menambahkan, “Selain penegakan hukum, upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan korban menjadi prioritas kami. Anak harus terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.”
Kasus ini menjadi sorotan publik di SBT, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tersangka bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










