Polres Sula Tahan Mantan Kades dan Bendahara Leko Kadai dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -47 views
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Desa Leko Kadai berinisial ALMA alias Amrin dan mantan Bendahara Desa berinisial WSP alias Widi.

Porostimur.com, Sanana – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Desa Leko Kadai berinisial ALMA alias Amrin dan mantan Bendahara Desa berinisial WSP alias Widi.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, didampingi Kanit Pidkor IPDA Samsul Zainudin dan Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena di Mapolres Kepulauan Sula, Senin (29/6/2026).

Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.801.

Baca Juga  Nomor WhatsApp Palsu Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Masyarakat Diminta Waspada

“Kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka sebesar Rp239.688.801,” ujar Wawan.

Modus Pemalsuan Dokumen Keuangan

Wawan menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan memalsukan dokumen laporan keuangan desa.

Penyidik menemukan adanya pembuatan nota belanja dan kuitansi fiktif agar seluruh realisasi anggaran terlihat seolah-olah telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

No More Posts Available.

No more pages to load.