Porostimur.com, Ternate – Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka MTSN alias Tax, beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis ganja, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (31/7/2025).
Tax diketahui merupakan mantan karyawan salah satu kantor ekspedisi. Ia diduga kuat terlibat sebagai perantara dalam distribusi narkotika golongan I jenis ganja. Penyerahan tersangka dilakukan setelah Kejari menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21, berdasarkan Surat Kejari Nomor: B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
Sementara surat penyerahan dari Satresnarkoba Polres Ternate tercatat dengan Nomor: B/129/VII/2025/Resnarkoba. Serah terima tahap II dilakukan di kantor Kejari Ternate sekitar pukul 11.00 WIT, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Matheos Matulessy.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika secara ilegal,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman.
Modus Kirim Paket Ganja
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Ternate cukup mencolok. Di antaranya:
- 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram
- 1 kotak paket dengan nomor resi JD0472731009, atas nama pengirim ROUNDBOOK dari Medan dan penerima Rinaldi Safrudin di Bastiong, Ternate Selatan
- 2 buku komik Elex Media Komputindo
- 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna gold
- 1 kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352
“Kasus ini terbongkar setelah kami menelusuri paket mencurigakan dari jasa ekspedisi. Isinya ternyata ganja yang dikemas secara rapi dan disamarkan dengan buku komik,” jelas Suherman.










