Polresta Ambon Tetapkan Basri Parry sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Waai

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser (31), warga Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, di sebuah pesta yang berlangsung di Dusun Ujung Batu, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu. Korban meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian leher.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu, tertanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga  Begini Kronologi Manu Birahy Kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon

Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu, tertanggal 15 Agustus 2025.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Luhukay di Ambon, Selasa (3/2/2026).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.