Porostimur.com | Bitung: Satuan Reserse Kriminal Polsek Maesa menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi dikompleks kanopi, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa pada Minggu 29/9/2019 silam. Dimana, korbannya adalah Okta Sadia (52), warga Kelurahan Doorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kamis (23/10).
Rekontrusi yang digelar di halaman Polsek Maesa, menghadirkan tersangka LS alias Lepring (36), warga Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minut dan 4 orang saksi serta 1 orang korban sebagai peran pengganti.

Reka adegan yang diperagakan terdapat 20 adegan. Dimulai dari korban dan saksi sedang duduk minum disalah satu cafe dikanopi dan begitu juga bagaimana korban bisa muncul dilokasi TKP.
Diadegan yang ke 15, tersangka memperagakan bagaimana cara ia menghilangkan nyawa korban dengan cara menikam dengan sebilah pisau sebanyak satu kali dibagian rusuk kanan.
Kanit Reskrim Polsek Maesa, Aiptu Jhon Boky menjelaskan, diegelarnya rekontruksi ini untuk melengkapi hasil pemeriksaan agar pelimpahan berkas (P21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap.

Sementara motif sampai tersangka mengahabisi nyawa korban karena korban mencoba menghalangi tersangka yang saat itu melakukan penganiayaan terhadap saksi I bernama Denny Roy Laheking (33) alias Budo. Padahal antara pelaku dan korban tidak memiliki masalah,” tambah Jhon.




