Polsek Maesa Gelar Rekontruksi Pembunuhan Kompleks Kanopi

oleh -3 Dilihat

Yang mana, tersangka menaruh dendam lama kepada Budo (Red – Saksi I) karena beberapa bulan yang lalu, Budo sempat melakukan penganiaayaan sehingga menyebabkan tersangka dirawat dirumah sakit karena luka cukup serius, terang Jhon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 ayat (1) Subsesider Pasal 351 ayat (3), ancaman hukuman masksimal 12 tahun penjara, pungkas Jhon.

Sedangkan isteri dan anak korban yang menyaksikan jalannya rekontruksi meminta kepada pihak penyidik Polsek Maesa agar tersangka dihukum dengan seberat – beratnya sesuai dengan perbuatannya. (dan)