Polsek Mangoli Barat Amankan 32 Botol Cap Tikus dari Tangan 4 Penjual

oleh -57 views

Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Sektor (Polsek) Mangoli Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada Jumat malam (2/5/2025), personel Polsek Mangoli Barat melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di Desa Falabisahaya dan Desa Rawamangole.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Aipda Hardi Umaternate, S.H. dan seluruh personil Polsek. Razia dimulai pukul 21.30 WIT hingga 00.00 WIT menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 32 botol miras jenis Cap Tikus berukuran 600 ml yang dikemas dalam botol air mineral.

Barang tersebut diperoleh dari lima warga berinisial N.K. (42) 8 botol, H. (30) 3 botol, S.U. (26) 1 botol, I.M. (49) 3 botol, dan L 17 botol.

Baca Juga  KPK Ungkap PT WP Gunakan Invoice Fiktif untuk Biayai Suap Pejabat Pajak Rp4 Miliar

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan para pemilik diarahkan ke Polsek guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Mangoli Barat IPDA Faisal Pora, S.IP., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar IPDA Faisal. (Jamil Gaus)

No More Posts Available.

No more pages to load.