Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) terkait aliran uang cukup besar dari pejabat negara, salah satunya diperuntukan kepada kekasihnya.
Menanggapi itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut lembaganya tentu terlebih dahulu untuk menelaah dan mengkaji atas temuan PPATK tersebut.
Lantaran, kata Karyoto, KPK awal dalam pengusutan dugaan adanya aliran uang terkait pencucian uang tentunya terlebih dahulu melakukan penindakan terkait adanya korupsi.
“Karena apa yang di KPK ini hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU. Nah itu yang baru bisa kita proses penindakan,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (5/2/2022).
“Kalau itu hanya sekadar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani,” imbuhnya
Karyoto memastikan lembaga antirasuah akan menindaklanjuti, bila PPATK melaporkan dugaan aliran uang tersebut adanya dugaan awal terkait tindak pidana korupsi.
“Intinya memang kami siap apabila mungkin nanti betul ada laporan yang bersifat untuk ditindaklanjuti dari PPATK kami akan menindaklanjuti,” ungkap Karyoto.









