“Jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah,” ujar Abdullah seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Terlepas dari polemik tersebut, Yohanes menegaskan bahwa apabila proyek dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum pembangunan fisik dilakukan.
“Tiga pekerjaan fisik yang terletak di bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Karena berada di kawasan pesisir, maka seharusnya memiliki izin lingkungan sebelum konstruksi dimulai,” tegas Yohanes.
Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Selain aspek legalitas, Yohanes juga menyoroti manfaat proyek yang dinilai belum dirasakan masyarakat. Fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang seharusnya mendukung nelayan menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan, disebut belum berfungsi optimal.
Ia menilai polemik ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.









