Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakannya kepada orang tua. Mendengar cerita korban, orang tua yang tidak terima langsung mengadu ke polisi pada Rabu (12/10/2022).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











