Predator Anak di Leihitu Dibekuk Petugas Satreskrim Polresta Pulau Ambon

oleh -346 views

Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ABH alias AK.

Lelaki 31 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap pada Jumat (14/10/2022). Ia diduga telah mencabuli B, bocah berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Mido Manik mengungkapkan, korban dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (11/10/2022).

Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban dan kakaknya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, kakaknya ganti pakaian sekolah dan kemudian bermain di depan rumah. Sementara korban tetap berada di dalam rumah.

“Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku memanggil kakak korban dan menyuruhnya membeli rokok,” kata Mido, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga  Ratusan Pelajar di Ambon Ikut "Maxim Quiz: English Brain Games"

Setelah kakak korban pergi membeli rokok, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Ia menuju kamar korban dan melihatnya sedang berbaring. Pelaku menghampiri dan menarik tangan korban turun dari tempat tidur.

“Di dalam kamar pelaku mencabuli korban. Dan aksinya itu terhenti saat kakak korban datang membawa rokok. Pelaku langsung pergi,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.