
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara ini mengatakan, sekalipun manajemen PT. Tekindo memutus kontraknya dengan TKBM yang melakukan pelanggaran, masalah lingkungannya belum dapat disebut terselesaikan.
“Ini yang kami minta supaya perusahan bertanggungjawab terhadap pembuangan ore tersebut. Karena itu resikonya laut tercemar, biota laut hilang, tangkapan warga pasti menurun. Ini tidak main-main,” kata Kilkoda.
Politisi milenial asal Partai NasDem ini menjelaskan, DPRD Halteng mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi dan jika ditemukan ada pengabaian terhadap peraturan yang berlaku, maka harus ada sanksi tegas kepada perusahan.
“Kami juga mendapati info dari mereka katanya dilakukan investigasi internal. Hasil investigasinya akan diserahkan ke Pemda,” pungkasnya. (adhy)




