Salinan Surat Keputusan tersebut, juga disampaikan kepada Presiden RI selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka, Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Gubernur Provinsi Maluku, serta Ketua Kwarda Gerakan Pramuka seluruh Indonesia. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












