Laporan itu kemudian diselidiki oleh Kejari Bitung. Berdasarkan hasil penelusuran, MS diduga menerima duit Rp 300 juta dari para kepala sekolah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada puluhan kepala sekolah bermuara kepada 11 kepala sekolah. MS menyalahgunakan wewenang karena meminta atau menerima uang sebanyak Rp 300 juta lebih,” pungkas dia.
(red/dtc)











