Hendra menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran Porostimur.com, Siti Khodijah juga diduga mengendalikan seluruh proyek fisik melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) Tahun Anggaran 2025.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa proses pengaturan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dilakukan oleh pejabat teknis yang berwenang.
“Semua proyek PL diduga dikendalikan langsung. Yang mengatur pekerjaan bukan bagian kontrak, tetapi berada di bawah kendali pimpinan dinas,” ungkap sumber tersebut.
Nilai proyek yang menjadi sorotan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Menanggapi informasi tersebut, Hendra menilai apabila dugaan itu benar, maka perlu dilakukan penyelidikan karena pembagian kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara tegas.
“Secara regulasi, yang berwenang melaksanakan proses kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dapat mengambil alih seluruh kewenangan dalam proses tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).









