Realisasi DAU Pendidikan Dinilai Bermasalah, Asdian Taluke Minta Kejari Halbar Awasi

oleh -249 views

Dalam Pasal 8 Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah setelah masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal dengan poin a. Dana TDF akan digunakan untuk mendanai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) b. terdapat kebutuhan kas daerah mendesak akibat bencana, dan atau c. terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri dalam meputusan menteri..

“Kalau sudah baca UU dan peraturan tentang DAU mandatory baru berikan komentar. Supaya jangan terkesan bapak (Kristovel) membela bupati bukan karena unsur lain. Kalau bupati serius bangun Loloda bukan dengan cara-cara kotor dan picik,” tutur Asdian.

Politisi partai Gerindra ini lantas meminta pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk mengawasi pekerjaan sarana jalan yang menggunakan DAU Mandatori Pendidikan senilai Rp29 miliar lebih itu, karena diduga ada unsur pidana korupsi.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Gelombang Hingga 4 Meter di Laut Maluku

“Saya minta Kejari Halbar untuk mengawasinya, karena dugaan saya sudah ada unsur pidana korupsi. Kristovel sebelum komentar lebih baik baca aturan atau regulasi,” pungkasnya. (Asirun Salim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.