Refleksi Kasus Rempang Batam: Anies Baswedan, Pro Poor Growth, dan Membangun Tanpa Menggusur

oleh -350 views

Pemerintah pusat, dalam hal ini Mahfud MD, dalam pernyataannya terkait hak atas lahan dan pengosongan lahan mengatakan bahwa tidak ada penggusuran terhadap rakyat. Asumsi Mahfud adalah tanah itu milik negara yang sudah diserahkan kepada satu entitas usaha pada tahun 2001 dulu. Kesalahan menurutnya terjadi karena kementerian kehutanan dan lingkungan hidup (KKLH) memberikan hak kepada entitas lainnya ketika pemilik hak pertama tidak mengolah lahan tersebut. Sehingga ketika ada rencana program strategis pemerintah (PSN) di Rempang, pemilik hak awal, Tommy Winata, kembali mengklaim tanah tersebut, namun perlu dikosongkan. Hal ini berbeda dengan klaim masyarakat Melayu di sana, yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah di sana sudah terjadi sejak jaman Belanda. Dan masyarakat ini menjadi penjaga pulau terluar negara Indonesia, berhadapan dengan Singapura dan Malaysia.

Baca Juga  Ketua Golkar SBB: Tak Ada Larangan Ketua TP PKK Pimpin Apel Hari Kartini

Mahfud tentu saja meremehkan keberadaan manusia-manusia di sana yang hak-haknya atas kehidupan yang layak dijamin undang-undang. Negara tidak bisa mengklaim begitu saja hak atas tanah bangsa ini, kemudian memberikan pada satu orang tanah seluas 17.000 Ha. Ini adalah pola masa lalu, di mana pembangunan bersandar pada segelintir elit dan mengabaikan rakyat sebagai stake holder. Apalagi jika nantinya banyak pekerja yang dibutuhkan didatangkan dari Cina, sebagaimana sudah terjadi di daerah Morowali dan Halmahera

No More Posts Available.

No more pages to load.