Rekam Jejak dan Dugaan Bukti Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia

oleh -913 views
Anthony Budiawan

8. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru, Kota Nusantara, dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara.

Bentuk Daerah di Indonesia menurut UUD hanya ada tiga: Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dipilih secara demokratis.

Konsep Daerah di dalam UU IKN menyimpang dari ketentuan Pasal 18 UUD tersebut di atas. Bentuk Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN dimanipulasi menjadi bentuk Otorita, setingkat Kementerian atau Lembaga, menjadi bagian dari Pemerintah Pusat, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita.

Baca Juga  LPAI Maluku Pastikan Pendidikan Korban Kekerasan Seksual Tetap Berlanjut

Manipulasi konsep Daerah seperti ini dibuat dengan tujuan jahat dan koruptif, agar pemerintah bisa alokasikan dana APBN dan menguasai pembangunan proyek di Kota Nusantara.

Pengadaan berbagai proyek di Kota Nusantara dilaksanakan tanpa prosedur dan proses tender yang layak, alias menyimpang, dan rentan dikorupsi.

Total biaya pembangunan IKN sampai Desember 2024 dari APBN mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum termasuk anggaran dari kementerian lain, misalnya PUPR.

No More Posts Available.

No more pages to load.