Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendorong reformasi kultural di tubuh Polri. Namun bagi Mugiyanto, langkah tersebut belum menyentuh seluruh persoalan mendasar.
“Kalau di Komisi III itu merekomendasikan perubahan kultural supaya kultur polisi lebih melindungi dan mengayomi. Tapi menurut kami yang struktural juga masih perlu beberapa aspek,” ucapnya.
HAM Harus Jadi Syarat Naik Pangkat
Mugiyanto menekankan pentingnya pelembagaan nilai-nilai HAM secara permanen dalam sistem pendidikan kepolisian. Ia mengusulkan agar kurikulum hak asasi manusia, hukum HAM, dan hukum humaniter diperkuat dan diwajibkan di seluruh jenjang pendidikan kepolisian.
“Supaya dilembagakan sebagai kurikulum permanen di sekolah-sekolah kepolisian. Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi. Dan itu harus diwajibkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia bahkan mengusulkan agar pemahaman HAM dijadikan syarat kenaikan pangkat.
“Bagus juga misalnya untuk naik pangkat diperlukan uji kompetensi. Sehingga pemahaman soal hak asasi manusia yang memadai baru bisa naik jabatan,” usul eks aktivis 1998 itu.
Terkait kasus di Tual, ia menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat unsur pidana, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata.
“Kalau tindakan yang serius melanggar hukum pidana ya diproses pidana. Dan prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan supaya masyarakat bisa tahu,” katanya.









