“Jadi anggaran sebesar itu kita membangun empat bangunan dengan sistem rehab dengan durasi waktu tiga bulan,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Tanto mengakui, bahwa selama menjadi PPK baru pertama kali dirinya mengelola kegiatan dengan pagu miliaran rupiah melalui swakelola.
Berdasarkan informasi dalam papan proyek, kegiatan ini merupakan swakelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut:
• Program: Penataan Bangunan Gedung
• Kegiatan: Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara
• Nilai Kontrak: Rp8.854.900.000,00
• Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
• Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU)
• Tahun Anggaran: 2025
(red/hi/mi)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









