Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIT, korban mengaku mengalami pemerkosaan yang diduga dilakukan secara bergantian oleh ketiga pria tersebut.
Atas kejadian yang dilaporkan itu, korban mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan untuk meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi tersebut masih merupakan keterangan awal dalam laporan. Penyidik perlu mendalami keterangan korban, memeriksa para terduga pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Dalam perkara ini, ketiga pria tersebut diduga melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam laporan.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. Polisi diharapkan mengusut kasus tersebut secara profesional, sekaligus memastikan hak dan keselamatan korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Pengamanan ketiga terduga pelaku menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat. Namun, dugaan terhadap mereka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.









