Retribusi Rp3.000 Penumpang Speedboat di Tulehu Dipertanyakan, Pemkab Malteng Diminta Buka Dasar Hukumnya

oleh -15 views
Pungutan Rp3.000 per penumpang pengguna jasa speedboat di Pelabuhan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan masyarakat. Pemerintah daerah diminta membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga aliran penerimaan dari pungutan tersebut.

Pertanyaan warga kini bukan semata soal nominal Rp3.000, melainkan mengenai legalitas pungutan dan pertanggungjawaban penerimaannya.

Warga Minta Dasar Hukum dan Aliran Dana Dibuka

YK meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Perhubungan memberikan penjelasan terbuka mengenai status pungutan tersebut.

Jika pungutan itu merupakan retribusi daerah, masyarakat meminta pemerintah menunjukkan regulasi yang menjadi dasar penarikan, termasuk objek dan subjek retribusi, besaran tarif, tata cara pemungutan, hingga mekanisme penyetorannya ke kas daerah.

Dalam sistem hukum Indonesia, pungutan daerah tidak dapat dilakukan tanpa dasar kewenangan dan regulasi yang jelas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga  Eks Menag Yaqut dan Tiga Tersangka Segera Diadili, Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek retribusi, termasuk objek, subjek, tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, hingga penyetoran penerimaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa tindakan pejabat pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.