Izin Trayek Baru Terbit 2026, Legalitas Operasi KMP Cantika Lestari 99B di Tulehu Dipertanyakan

oleh -1 views
Legalitas pengoperasian KMP Cantika Lestari 99B pada rute Tulehu–Amahai kembali dipertanyakan. Pasalnya, persetujuan pengoperasian kapal pada trayek tersebut baru diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada April 2026, sementara kapal diketahui telah melayani lintasan tersebut sejak beberapa tahun sebelumnya.

Porostimur.com, Ambon – Legalitas pengoperasian KMP Cantika Lestari 99B pada rute Tulehu–Amahai kembali dipertanyakan. Pasalnya, persetujuan pengoperasian kapal pada trayek tersebut baru diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada April 2026, sementara kapal diketahui telah melayani lintasan tersebut sejak beberapa tahun sebelumnya.

Pertanyaan itu muncul setelah beredarnya surat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AL.101/2000/00719/1877/26 tertanggal 15 April 2026 tentang Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut, KMP Cantika Lestari 99B mendapat persetujuan untuk melayani trayek Tulehu–Amahai selama enam bulan, terhitung sejak 17 April hingga 16 Oktober 2026.

Dokumen itu mencantumkan KMP Cantika Lestari 99B sebagai kapal tipe Ro-Ro (Roll-on/Roll-off Ferry) dengan kemampuan mengangkut penumpang, kendaraan, truk, bus, serta sepeda motor.

Persoalan kemudian mengemuka: jika persetujuan tersebut menjadi dasar legalitas pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur, atas dasar apa KMP Cantika Lestari 99B menjalankan layanan Tulehu–Amahai sebelum 17 April 2026?

No More Posts Available.

No more pages to load.