Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.
Saat ditanyai tanggapannya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
“Belum tahu saya malah,” kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Luhut tetap mendukung upaya KPK dalam menindaklanjuti hasil temuan itu. Dan apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta agar oknum tersebut dapat segera dipidanakan.
“Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.
“Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6/2023).










