Ribuan WNA Ajukan Permohonan Tinggal di Maluku Utara

oleh -193 views

Porostimur.com | Ternate: Sebanyak 2811 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan tinggal di Maluku Utara. Pengajuan permohonan tempat tinggal di enam Kabupaten/Kota di Malut itu, didomiansi WNA asal Tiongkok.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komuniakasi Kantor Imigrasi Kelas I, TPI Ternate, Valentinus Lucky, Kamis (8/7/2021).

Ia mengatakan, awal Januari hingga Juli 2021, @Kantor Imigrasi Ternate mencatat sebanyak @ orang WNA mengajukan surat permohonan @atinggal di enam Kabupaten/Kota di Maluku a@Utara.@

“Kantor Imigrasi Ternate mengantongi data pengajuan izin tinggal di enam kabupaten/kota wilayah kerjanya di dominasi WNA asal Tiongkok,” katanya.

Valentinus mengatakan, pemberlakuan pengawasan orang asing selama masa pandemi Covid-19 pada dasarnya difokuskan kepada mereka yang mempunyai dokumen lengkap, yaitu izin tinggal di Maluku Utara khususnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Ternate.

Baca Juga  Kapolres Malra Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Hindari Judi Jelang Piala Dunia 2026

Valentinus menambahkan, biasanya pengajuan izin tinggal dilakukan sebelum WNA masuk, lebih dulu melakukan pengajuan Visa. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan-persyaratan administrasi dan harus melakukan tes swab serta sudah melakukan vaksin Covid-19.

“Harus ada pengajuan Visa dulu dan kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal imigrasi, baru WNA bisa masuk ke Indonesia,” tuturnya.