Porostimur.com, Ambon – Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw dipolisikan oleh istrinya, Novita H Camerling di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Maluku atas dugaan penelantaran dan perzinahan, Jumat (25/2/2022).
Saat mendatangi Mapolda Maluku, Novita didampingi oleh Nurbaya Mony dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Sekitar pukul 14.30 WIT, Nivita dan kuasa hukumnya menuju ke Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku dan selanjutnya diarahkan ke SPKT Polda pukul 15.20 WIT untuk membuat laporan secara resmi.

Kepada wartawan usai melaporkan secara resmi, Novita mengaku laporan secara resmi ini disampaikan untuk diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan, Nomor: STTLP/117/II/2022/Maluku/SPKT.
Novita bilang, laporan terkait dugaan tindak pidana perzinahan oleh pelaku dengan TC. Sementara dugaan penelantaran dilakukan terhadap dirinya sebagai istri.
Dia mengakui, sudah diterlantarkan oleh RR, sapaan akrab politisi Partai Golkar itu hampir tujuh bulan, tak pernah dinafkahi.
“Yang dilaporkan ini soal perzinahan dan penelantaran. Sudah tujuh bulan tidak dinafkahi. Sementara untuk dugaan KDRT sudah pernah dilaporkan juga ke Polsek Nusaniwe namun tidak digubris,” ungkapnya.




