Pemerintah Resmikan Kawasan Berikat di Maluku Utara

oleh -36 views

Porostimur.com | Ternate: Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku meresmikan hadirnya Kawasan Berikat di Malut, tepatnya di Kawasi, Halmahera Selatan.

Peresmian kawasan berikat ini diperuntukkan kepada PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend dan PT Halmahera Jaya Feronikel.

Ketiga perusahaan ini berada di bawah payung Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi. Peresmian dilakukan di Kantor Bea Cukai Ternate pada Selasa, 2 Maret 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan mengungkapkan, dengan adanya kawasan berikat, diharapkan pertumbuhan ekonomi Malut dapat lebih meningkat, khususnya dari sisi ekspor.

“Kawasan Berikat Harita Nickel ini hadir di Malut dan semoga akan terus berlanjut ke kawasan berikat lainnya. Kehadiran kawasan berikat ini menunjukkan bahwa Malut adalah tempat untuk investasi. Kami siap memberi kemudahan-kemudahan kepada investasi yang baik. Ini tidak boleh terhenti sampai di sini dan harus memicu investasi lainnya,” ungkap Bambang di depan para tamu undangan.

Baca Juga  Ketum PGI Nilai Pernyataan JK soal Konflik Agama Perlu Dilihat dalam Konteks Sejarah

Perwakilan Manajemen Harita Nickel Donald Hermanus menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah dan juga Bea Cukai atas dukungan yang diberikan selama ini.