Namun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hanya dapat menetapkan satu nama sebagai Sekda definitif.
“Ketiga calon ini merupakan figur terbaik yang layak dan memenuhi seluruh persyaratan. Namun, kami harus memilih satu nama untuk diusulkan sebagai Sekda definitif,” ujarnya.
Menurut Wattimena, keputusan memilih Robert Sapulette didasarkan pada akumulasi hasil seleksi, nilai assessment, rekam jejak, integritas, kemampuan manajerial, serta pertimbangan objektif lainnya.
Ia memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Pelantikan Segera Dilaksanakan
Wattimena mengungkapkan, setelah penetapan tersebut, Pemkot Ambon akan melanjutkan proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengangkatan berjalan sesuai pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap dengan hadirnya Sekda definitif, roda pemerintahan dan birokrasi di Kota Ambon dapat berjalan semakin efektif. Sekda memiliki peran strategis dalam membantu wali kota dan wakil wali kota mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.









