“DPRD jangan hanya melihat angka dalam APBD. Persoalan seperti ini harus dikawal sampai jelas bagaimana uang itu diberikan dan digunakan,” katanya.
Rp4 Miliar Bukan Angka Kecil
GEMANIM meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh catatan pemeriksaan.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian daerah, maka langkah penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemulihan apabila benar terdapat kerugian keuangan daerah.
Bagi GEMANIM, nilai Rp4 miliar bukan angka yang kecil dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rp4 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Setiap rupiahnya harus memiliki dasar, tujuan, proses dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Ia meminta Kesra Kota Ambon tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi anggaran, tetapi juga mampu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan belanja hibah.
“Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan transparansi, dokumen dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Porostimur.com mencatat, informasi mengenai 15 penerima hibah dengan total nilai Rp4 miliar tersebut merujuk pada dokumen hasil telaah yang menjadi dasar sorotan.









