Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan terhadap masyarakat Maluku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/5583/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas nama pelapor Jeannie Maria Monica Latumahina selaku Ketua Umum RPA Indonesia.
Laporan itu bermula dari beredarnya sejumlah video di media sosial, khususnya Facebook, yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Maluku menggunakan narasi bernuansa rasial. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu kebencian, permusuhan, keresahan, dan perpecahan di tengah masyarakat.
Sebelum melapor ke kepolisian, RPA Indonesia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa tautan video, tangkapan layar, dan bukti digital lainnya yang kemudian diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan.




