Gubernur Maluku Ogah Bicara Soal TPP ASN, Keterangan Sekda dan BPKAD Justru Berbeda

oleh -39 Dilihat
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memilih tidak memberikan penjelasan langsung, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jasmono menyampaikan alasan yang berbeda terkait penyebab keterlambatan pembayaran.

Porostimur.com, Ambon – Polemik belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku selama lima bulan, terhitung sejak Maret hingga Juli 2026, memunculkan perbedaan penjelasan di internal pemerintah daerah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memilih tidak memberikan penjelasan langsung, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jasmono menyampaikan alasan yang berbeda terkait penyebab keterlambatan pembayaran.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (30/7/2026), Gubernur Hendrik Lewerissa meminta wartawan menghubungi Sekda Maluku karena dirinya sedang berada di luar daerah.

“Bung hubungi Pak Sekda saja. Saya lagi tugas di luar daerah,” tulis Hendrik dalam pesan singkatnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk pemenuhan hak keuangan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekda Sebut Penginputan Data, BPKAD Singgung Efisiensi Anggaran

Sekda Maluku Sadali Ie menjelaskan keterlambatan pembayaran TPP bukan disebabkan keterbatasan anggaran semata, melainkan karena proses administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum tuntas.

Baca Juga  Polemik ATM Mendiang Martihina Hattu Bergulir, Muncul Surat Pernyataan dan Hak Jawab Plt Kepsek

Menurut Sadali, sejumlah OPD belum menyelesaikan penginputan data yang menjadi dasar perhitungan TPP, seperti beban kerja, disiplin, kehadiran, dan prestasi kerja pegawai yang selanjutnya harus diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

No More Posts Available.

No more pages to load.